MENGURUS
SURAT IZIN USAHA
Adapun perizinan usaha yang harus dimiliki oleh calon wirausaha itu banyak
macamnya dan bergantung pada jenis
usaha yang akan dijalankannya. Seperti kita ketahui bahwa untuk usaha industri
pada prinsipnya diperlukan izin-izin usaha, antara lain sebagai berikut :
a. Izin prinsip Izin Prinsip
(IP) adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
setempat untuk mendirikan perusahaan industri.
b. Izin pengguna
tanah Izin Penggunaan Tanah (IPT) ini dikeluarkan oleh Kantor Agraria Pemda
setempat setelah izin pembebasan tanah itu berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB).
c. Izin mendirikan
bangunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh
Pemda melalui Dinas Pengawassam Pembangunan Kota (DPPK). Adapun
persyaratan untuk mengurus IMB ialah bangunan yang akan didirikan harus sesuai
dengan gambar yang telah disahkan oleh Kepala Dinas, pelakssamaaz
pembangunannya tidak boleh mengganggu tempat masyarakat di sekitarnya, dan
sebagainya
d. Izin gangguan Izin gangguan
dikeluarkan oleh Bagian Undang-undang Gangguan Pemda setempat. Sebelum
mengajukan permohonan izin gangguan, calon wirausaha yang
akan mendirikan perusahaan, wajib memiliki izin RT, RW, clan kelurahan setempat
serta mendapat persetujuan tidak keberatan dari tetangga terdekat.
Adapun persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon wirausaha jika
akan mendirikan perusahaan yaitu :
1. tempat usaha dan pekarangan harus selalu bersih;
2. diesel atau mesin-mesin tidak bising, pondasi bangunan harus kuat menahan
getaran;
3. menyediakan sarana pengamanan, seperti alat pemadaman kebakaran,
obat-obatan;
4. buka usaha
hanya pada j am tertentu dan tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya;
5. memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
A. SITU
(Surat Izin Tempat Usaha)
Ketentuan-ketentuan pokok SITU
Untuk kelancaran usaha,
setiap pengusaha parlu mengurus Surat Izin Tempat Usaha. SuratIzin Tempat
Usaha dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat 11, sepanjang
ketentuan-ketentuan undang-Undang Gangguan. (HO) mewajibkannya. Adapun prosedur
pengurusan Surat Izin Tempat Usaha, di antaranya:
1.
terlebih dahulu meminta izin para
tetangga di sekitarnya: kiri-kanan clan depan-belakang;
2.
Jika sudah
memperoleh izin dari para tetangga serta sudah diketahui oleh RT dan RW, selanjutnya diteruskan ke
kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha;
3.
permohonan
surat izin dari para tetangga yang sudah diketahui oleh lurch clan camat,
akhirnyadiurus ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh Surat Izin Tempat Usaha SITU
yang setup tahun sekali harus dilakukan regristrasi (daftar ulang);
4.
membayar
biaya izin dan leges, berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977
dan Nomor 09 tahun 1986.
Syarat-syarat yang
tertuang dalam SITU
Dalam menjalankan
perusahaan, pengusaha/pemilik/pengurus yang bersangkutan, wajib menaati syarat-syarat
sebagai berikut.
a. Keamanan : Ketentuan umum
untuk keamanan tempat usaha antara lain:
Ø dalam
perusahaan harus disediakan alat pemadaman kebakaran;
Ø perusahaan yang
kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar, harus menyimpan
barang-barang tersebut dengan aman;
Ø bangunan
perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar;,
Ø harus mengikuti
dan menaati Undang-undang Keselamatan kerja.
b. Kesehatan Ketentuan umum
untuk kesehatan tempat usaha antara lain:
Ø harus memelihara dan menjaga
kebersihan dan kesehatan;
Ø harus
menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup;
Ø harus mencegah kemungkinan
terjadinya pencemaran lingkungan hidup;
Ø harus
menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
c.
Ketertiban Ketentuan umum untuk ketertiban
tempat usaha antara lain:
Ø harus menjaga
ketertiban;
Ø kegiatan perusahaan hanya dapat
dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah;
Ø melebihi ketentuan jam kerja, dapat
dilakukan dengan izin khusus;
Ø dilarang
menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum;
Ø penggunaan
bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat
perusahaan berdomisili.
d. Syarat-syarat
lain Syarat-syarat lain yang harus dipenuhi yaitu:
Ø harus mengutamakan menerimatenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang
mempanyai KTP;
Ø harus menjaga
keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan.
Seperti kita ketahui bahwa perusahaan yang
melanggar syarat-syarat di atas, berakibat SITU -nya akan
dicabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan. SITU pada umumnya
diberikan dalam jangka waktu 3 tahun terhitung mulai tanggal permohonan, dan
selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu tersebut
berakhir harus mengajukan perpanjangan.
Agar lebih jelas, berikut ini
diberikan. contoh Surat Izin Tempat Usaha.
Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
Untuk kelancaran usaha setiap pengusaha perlu
mengurus Surat lzin
TempatUsaha (SITU). Surat izini ni dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II, sepanjang ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
SITU berfungsi sama
dengan 110. Cara mengurus kedua izin itu sama. Yang membedakan keduanya adalah mass berlakunya surat izin
tersebut. SITU berlaku selama 3 (tiga) tahun. Biaya pengurusan Surat lzin
Tempat Usaha ditetapkan oleh peraturan daerah setempat.
Dalam
menjalankan perusahaan, wirausaha yang telah memiliki SITU wajib menaati syarat syarat mendasar sebagai berikut :
a. Keamanan
Ø Di lingkungan
perusahaan harus tersedia alat pemadam kebakaran.
Ø Bahan-bahan
yang mudah terbakar harus disimpan dengan aman.
Ø Bangunan
perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
Ø harus mengikuti
dan menaati Undang-undang Keselamatan negara
b. Kesehatan
Ø Perusahaan
harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan.
Ø Perusahaan
harus menyediakan tempat sampah yang tertutup
Ø Perusahaan
harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
Ø Perusahaan
harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
c. Ketertiban
Ø Perusahaan
harus menjaga ketertiban.
Ø Kegiatan perusahaan
hanya dapatdilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah. Kegiatan yang
melebihi ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
Ø Dilarang
menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum.
Ø Penggunaan bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah
tempat perusahaan tersebut berada.
d. Syarat-syarat
lain
Ø Perusahaan
wajib mengutamakan tenaga kerja dari penduduk sekitar yang mempunyai KTP.
Ø Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan
penghuauan. Perusahaan yang melanggar syarat-syarat dasar
tersebut akan dicabut SITU-nya dan dikenai sanksi berupa
penutupan perusahaan.
B. SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
1.
Ketentuan umum
SIUP
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri
atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan danjasa. SIUP
diberikan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha
di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik
perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, maupun BUMN.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau
penanggung jawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan
ditandatangani oleh Kepala Kantor Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama menteri, sedangkan SIUP perusahaan besar
diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah
Departemen Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
SIUP perusahaan kecil clan menengah masa berlakunya
tidak terbatas atau selama perusahaan yang dimilikinya masih menjalankan
kegiatan usaha. SIUP bagi perusahaan besar, mempunyai masa berlaku 5 tahun, berdasarkan tempat kedudukan
perusahaan, dan berlaku untuk melakukan kegiatanperdagangan dalam negeri
di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Untuk memperoleh SIUP,
perusahaan wajib mengajukan Perusahaan Permohonan Izin.
Perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan
dapat dibedakan menjadi:
a. perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih
(netto) di bawah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima
juta rupiah);
b. perusahaan
menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp 25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah) sampai Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah);
c. perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih
(netto) di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah). .
2.
Kewajiban pemilik SIUP
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa kewajiban yang dibebankan kepada pemilik
SIUP di antaranya sebagai berikut.
a.
Pemilik SIUP wajib melaporkan
kepada :
Ø Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kepala Kantor
Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP, apabila perusahaan tidak melakukan lagi
kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP.
Ø Kepala Kantor
Wilayah Departemen Perdagangan setempat, mengenai:
§ pembukaan
cabang/perwakilan perusahaan;
§ penghentian
kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan perusahaan.
b.
Perusahaan
wajib memberikan data informasi mengenai kegiatan usahanya apabila
diperlukan oleh menteri atau pejabat berwenang.
c.
Perusahaan wajib membayar uang
jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
Ø warna putih
untuk perusahaan kecil;
Ø warna biru
untuk perusahaan menengah
Ø warna kuning
untuk perusahaan besar
Agar lebih jelas lihat contoh SIUP berikut :
wahhh terimakasih banyak. sangat membantu :)
BalasHapusSalam sukses teman, teruslah berkarya,
BalasHapusTuhan memberkati