Kamis, 25 Juli 2013

MATERI KLS XII SEMESTER GANJIL TP 2013 - 2014 / MENGURUS SURAT IZIN USAHA


MENGURUS SURAT IZIN USAHA


Adapun perizinan usaha yang harus dimiliki oleh calon wirausaha itu banyak macamnya dan bergantung pada jenis usaha yang akan dijalankannya. Seperti kita ketahui bahwa untuk usaha industri pada prinsipnya diperlukan izin-izin usaha, antara lain sebagai berikut :
a.     Izin prinsip Izin Prinsip (IP) adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan perusahaan industri.
b.     Izin pengguna tanah Izin Penggunaan Tanah (IPT) ini dikeluarkan oleh Kantor Agraria Pemda setempat setelah izin pembebasan tanah itu berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
c.      Izin mendirikan bangunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawassam Pembangunan Kota (DPPK). Adapun persyaratan untuk mengurus IMB ialah bangunan yang akan didirikan harus sesuai dengan gambar yang telah disahkan oleh Kepala Dinas, pelakssamaaz pembangunannya tidak boleh mengganggu tempat masyarakat di sekitarnya, dan sebagainya
d.     Izin gangguan Izin gangguan dikeluarkan oleh Bagian Undang-undang Gangguan Pemda setempat. Sebelum mengajukan permohonan izin gangguan, calon wirausaha yang akan mendirikan perusahaan, wajib memiliki izin RT, RW, clan kelurahan setempat serta mendapat persetujuan tidak keberatan dari tetangga terdekat.

Adapun persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon wirausaha jika akan mendirikan perusahaan yaitu :
1.      tempat usaha dan pekarangan harus selalu bersih;
2.      diesel atau mesin-mesin tidak bising, pondasi bangunan harus kuat menahan getaran;
3.      menyediakan sarana pengamanan, seperti alat pemadaman kebakaran, obat-obatan;
4.      buka usaha hanya pada j am tertentu dan tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya;
5.      memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

A.    SITU (Surat Izin Tempat Usaha) 
Ketentuan-ketentuan pokok SITU
Untuk kelancaran usaha, setiap pengusaha parlu mengurus Surat Izin Tempat Usaha. SuratIzin Tempat Usaha dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat 11, sepanjang ketentuan-ketentuan undang-Undang Gangguan. (HO) mewajibkannya. Adapun prosedur pengurusan Surat Izin Tempat Usaha, di antaranya:
1.   terlebih dahulu meminta izin para tetangga di sekitarnya: kiri-kanan clan depan-belakang;
2.   Jika sudah memperoleh izin dari para tetangga serta sudah diketahui oleh RT dan RW, selanjutnya diteruskan ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha;
3.   permohonan surat izin dari para tetangga yang sudah diketahui oleh lurch clan camat, akhirnyadiurus ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh Surat Izin Tempat Usaha SITU yang setup tahun sekali harus dilakukan regristrasi (daftar ulang);
4.   membayar biaya izin dan leges, berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977 dan Nomor 09 tahun 1986.
Syarat-syarat yang tertuang dalam SITU
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha/pemilik/pengurus yang bersangkutan, wajib menaati syarat-syarat sebagai berikut.
a. Keamanan : Ketentuan umum untuk keamanan tempat usaha antara lain:
Ø  dalam perusahaan harus disediakan alat pemadaman kebakaran;
Ø  perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar, harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman;
Ø  bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar;,
Ø  harus mengikuti dan menaati Undang-undang Keselamatan kerja.
b.  Kesehatan Ketentuan umum untuk kesehatan tempat usaha antara lain:
Ø  harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan;
Ø  harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup;
Ø  harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup;
Ø  harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
c.   Ketertiban Ketentuan umum untuk ketertiban tempat usaha antara lain:
Ø  harus menjaga ketertiban;
Ø  kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah;
Ø  melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus;
Ø  dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum;
Ø  penggunaan bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat perusahaan berdomisili.
d.  Syarat-syarat lain Syarat-syarat lain yang harus dipenuhi yaitu:
Ø  harus mengutamakan menerimatenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempanyai KTP;
Ø  harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan.

Seperti kita ketahui bahwa perusahaan yang melanggar syarat-syarat di atas, berakibat SITU -nya akan dicabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan. SITU pada umumnya diberikan dalam jangka waktu 3 tahun terhitung mulai tanggal permohonan, dan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan.
Agar lebih jelas, berikut ini diberikan. contoh Surat Izin Tempat Usaha.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Untuk kelancaran usaha setiap pengusaha perlu mengurus Surat lzin TempatUsaha (SITU). Surat izini ni dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II, sepanjang ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya. 
SITU berfungsi sama dengan 110. Cara mengurus kedua izin itu sama. Yang membedakan keduanya adalah mass berlakunya surat izin tersebut. SITU berlaku selama 3 (tiga) tahun. Biaya pengurusan Surat lzin Tempat Usaha ditetapkan oleh peraturan daerah setempat.
Dalam menjalankan perusahaan, wirausaha yang telah memiliki SITU wajib menaati syarat­ syarat mendasar sebagai berikut :
a.     Keamanan
Ø  Di lingkungan perusahaan harus tersedia alat pemadam kebakaran.
Ø  Bahan-bahan yang mudah terbakar harus disimpan dengan aman.
Ø  Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
Ø  harus mengikuti dan menaati Undang-undang Keselamatan negara

b.     Kesehatan
Ø  Perusahaan harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan.
Ø  Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup
Ø  Perusahaan harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
Ø  Perusahaan harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
  
c.      Ketertiban
Ø Perusahaan harus menjaga ketertiban.
Ø Kegiatan perusahaan hanya dapatdilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah. Kegiatan yang melebihi ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
Ø Dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum.
Ø Penggunaan bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat perusahaan tersebut berada.

d.     Syarat-syarat lain
Ø Perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja dari penduduk sekitar yang mempunyai KTP.
Ø Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghuauan. Perusahaan yang melanggar syarat-syarat dasar tersebut akan dicabut SITU-nya dan dikenai sanksi berupa penutupan perusahaan.

B.     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

1.     Ketentuan umum SIUP
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan danjasa. SIUP diberikan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, maupun BUMN.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama menteri, sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

SIUP perusahaan kecil clan menengah masa berlakunya tidak terbatas atau selama perusahaan yang dimilikinya masih menjalankan kegiatan usaha. SIUP bagi perusahaan besar, mempunyai masa berlaku 5 tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan, dan berlaku untuk melakukan kegiatanperdagangan dalam negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Perusahaan Permohonan Izin. 
Perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan dapat dibedakan menjadi:
a.  perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) di bawah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
b.  perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c.   perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). .

2.     Kewajiban pemilik SIUP

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa kewajiban yang dibebankan kepada pemilik SIUP di antaranya sebagai berikut.
a.  Pemilik SIUP wajib melaporkan kepada :
Ø Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kepala Kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP, apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP.
Ø Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat, mengenai:
§  pembukaan cabang/perwakilan perusahaan;
§  penghentian kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan perusahaan.
b.  Perusahaan wajib memberikan data informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh menteri atau pejabat berwenang.
c.   Perusahaan wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
Ø warna putih untuk perusahaan kecil;
Ø warna biru untuk perusahaan menengah
Ø warna kuning untuk perusahaan besar

Agar lebih jelas lihat  contoh SIUP berikut :